Flash News
Diberdayakan oleh Blogger.
Mail Instagram Pinterest RSS
Siapa Romadhon?

Kurikulum 2013 : Tantangan Memperbaiki Mutu Pendidik dan Pendidikan


Kurikulum 2013 : Tantangan Memperbaiki Mutu Pendidik dan Pendidikan
Oleh: Romadhon, AS

Memasuki tahun ajaran baru setiap sekolah telah banyak menyiapkan diri mulai penerimaan siswa baru hingga masalah kualitas pembelajaran yang terus digulirkan guna menemukan guru yang diharapakan semua stakeholder (lihat guru professional yang ideal edisi 519/25 Juni-1 Juli 2014). Hal inilah yang menjadi topik utama dalam tahun ajaran ini, selain persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online, Raport Online hingga Ujian Nasional Online yang baru-baru ini mulai dihembuskan bahkan ada yang sudah memulainya. Namun wacana itu tidak cukup kemudian menjadi solusi permasalahan dunia pendidikan kita. Masalah pendidikan di Indonesia cukuplah komplek dan sistemik bagi bangsa yang sedang berkembang ini. Pendidikan akan melahirkan bangsa yang lebih baik dan berdaya saing. Dengan pendidikan kita mampu memahami, membedakan mana yang haq dan bathil. Pendidikan tidak akan pernah habis untuk kita perbaiki hingga akhir zaman sekalipun. Pendidikan akan mengantarkan generasi bangsa ini lebih cakap, kreatif dan inovatif karena didalamnya didukung oleh para pendidik yang professional baik secara pedagogis maupun sosial. Secara pedagogis, guru telah mampu memahami peserta didik, strategi dan metode pembelajaran dengan kata lain bahwa pedagogi ini merupakan bekal siapa pun yang ingin menjadi guru. Secara sosialis, guru merupakan masyarakat terdidik, makhluk sosial yang tidak mungkin berdiri sendiri (membutuhkan yang lain). Untuk mencapai itu tentu tidak terlepas dari dukungan semua elemen masyarakat untuk membangun pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.
Pendidikan yang bermutu memiliki kaitan ke depan (forward linkage) dan kaitan ke belakang (backward linkage). Forward linkage berupa bahwa pendidikan yang bermutu merupakan syarat utama untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang maju, modern, dan sejahtera. Sejarah perkembangan dan pembangunan bangsa-bangsa mengajarkan pada kita bahwa bangsa yang maju, modern, makmur, dan sejahtera adalah bangsa-bangsa yang memiliki sisitem dan praktik pendidikan yang bermutu. Backward linkage berupa bahwa pendidikan yang bermutu sangta tergantung pada keberadaan guru yang bermutu, yakni guru yang professional, sejahtera dan bermartabat (hoyyima, 2010).
Keberadaan guru yang bermutu merupakan syarat mutlak sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas, hampir semua bangsa-bangsa dunia selalu mengembangkan kebijakan yang mendorong keberadaan guru yang berkualitas. Salah satu kebijakan yang dikembangkan oleh pemerintah dibanyak Negara adalah kebijakan intervensi langsung pada peningkatan mutu dan pemberian jaminan dan kesejahteraan hidup guru yang memadai.
Beberapa Negara yang mengembangkan kebijakan ini bisa disebut antara lain Singapura, Korea Selatan, Jepang dan Amerika Serikat. Negara-negara tersebut berupaya meningkatkan mutu guru dengan mengembangkan kebijakan yang langsung mempengaruhi mutu dengan melaksanakan sertifikasi guru. Guru yang sudah ada harus mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat profesi guru.
Sebenarnya di Indonesia sertifikasi guru merupakan terobosan baru untuk meningkatkan mutu pendidikan yang lebih baik. Program ini adalah hasil revisi panjang UU sertifikasi pada tahun 1949. Revisi telah dilakukan berturut-turut pada tahun 1953, 1954, 1973, 1988, dan 1998. Berbagai polemik dalam revisi sistem sertifikasi guru dalam periode itu diantaranya; kategori berdasarkan kelas-kelas memungkinkan munculnya ketidakharmonisan hubungan antar guru, mempengaruhi tingkat kepercayaan orang tua dan siswa kepada guru, guru akan disibukkan oleh upayanya untuk mendapatkan sertifikat dan akan melalaikan tugas utamanya untuk mendidik siswa dan mengembangkan kemampuan personal dan sebagainya.
Sertifikasi merupakan amanah dari Undang-Undang RI nomor 14 tahun 2005 BAB IV pasal 8 sampai 13. Sebagaimana yang tersirat dalam undang-undang tersebut bahwa “guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Pelaksanaan sertifikasi cukup membawa angin segar bagi guru Indonesia untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dengan sertifikasi pula kesejahteraan guru mulai membaik dari kondisi sebelumnya. Hal ini banyak dirasakan manfaatnya oleh para guru, terlepas untuk meningkatkan kualitas diri maupun taraf kehidupan. Ketika guru bersertifikasi dan berhak menyandang gelar professional, maka tuntutan yang sangat mendasar adalah perbaikan kualitas diri sebagai tanggungjawab moral untuk memperbaiki segala aspek kompetensi sebagaimana yang diharapakan semua pihak. Perbaikan kompetensi tersebut terutama pada aspek pembelajaran sebagai ujung tombak perbaikan mutu pendidik dan pendidikan. Proses pembelajaran harus direkonstruksi dengan suasana yang lebih menyenangkan, inovatif dalam pembelajaran sebagiamana yang telah tercantum pada design kurikulum yang ada saat ini yaitu kurikulum 2013.
Dalam hal ini kurikulum memegang kedudukan kunci dalam pendidikan, sebab berkaitan dengan penentuan arah, isi dan proses pendidikan yang pada akhirnya menentukan macam dan kualifikasi lulusan suatu lembaga pendidikan/sekolah. Kurikulum  akan berjalan seirama, jika yang menjalankan (guru) memiliki kompetensi yang memadai. Kompetensi itu merupakan modal utama bagi perjalanan kurikulum dari dulu hingga sekarang.
Pengembangan kurikulum merupakan sesuatu hal yang dapat terjadi kapan saja sesuai dengan kebutuhan. Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa merupakan hal-hal yang harus segera ditanggapi dan pertimbangkan dalam pengembangan kurikulum pada setiap jenjang pendidikan termasuk keberadaan kurikulum 2013. Kurikulum 2013 tentu terkait dengan pembangunan pendidikan, masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah. Begitu pula halnya dengan kurikulum sebagai jantungnya pendidikan perlu dikembangkan dan diimplementasikan secara kontekstual untuk merespon kebutuhan daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.
Ada beberapa alasan yuridis terkait perubahan kurikulum sebagiamana yang tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional antara lain ; 1). Pasal 36 Ayat (2) menyebutkan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. 2). Pasal 36 Ayat (3) menyebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: (a) peningkatan iman dan takwa; (b) peningkatan akhlak mulia; (c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; (d) keragaman potensi daerah dan lingkungan; (e) tuntutan pembangunan daerah dan nasional; (f) tuntutan dunia kerja; (g) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (h) agama; (i) dinamika perkembangan global; dan (j) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. 3). Pasal 38 Ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.

Pengembangan kurikulum 2013, selain untuk memberi jawaban terhadap beberapa permasalahan yang melekat pada kurikulum 2006, bertujuan juga untuk mendorong peserta didik atau siswa, mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengomunikasikan (mempresentasikan), apa yang di peroleh atau diketahui setelah siswa menerima materi pembelajaran atau yang lebih dikenal dengan pendekatan saintifik. Pengembangan ini tentu harus didukung oleh seluruh stakeholder yang ada termasuk didalamnya adalah guru. Guru memiliki peranan penting dalam implementasinya terutama guru yang telah bersertifikasi. Kurikulum 2013 akan berjalan efektif jika para pelaku (guru) mampu memahami substansi yang telah ditetapkan dalam permendikbud nomor 81A tahun 2013 tentang implementasi kurikulum 2013. Namun sebaliknya jika keberadaan sumber daya manusia (guru) belum memadai, apalagi yang telah bersertifikasi, maka ini akan menjadi malapetaka besar dalam dunia pendidikan kita. Semoga bermanfaat untuk perbaikan pendidikan Indonesia!(*)