Penyunting: Romadhon AS
Mendampingi Mahasiswa BK-UM dalam rangka penelitian (skripsi) |
Menurut Tim Pakar Manajemen Pendidikan (2003) yang dimaksud manajemen pembiayaan yaitu proses melakukan kegiatan mengatur keuangan dengan menggerakkan tenaga orang lain. Kegiatan tersebut dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pertanggungjawaban.
Ada beberapa prinsip manajemen pembiayaan berbasis sekolah disekolah dasar. Prinsip-prinsip tersebut meliputi antara lain; 1). Anggaran berimbang, yakni adanya kesesuaian antara penerimaan dan pengeluaran; 2). Komprehensif, yaitu semua kegiatan sekolah yang akan dilaksanakan dengan menggunakan anggaran sekolah harus direncanakan dengan baik; 3). Kemandirian, dimana sekolah diaharapkan dapat mengusahakan keuangan sendiri disamping dari bantuan pemerintah; 4). Terperinci, yaitu anggaran dirinci secara benar agar tidak ada kekeliruan hitungan; 5). Disiplin anggaran, berarti penyusunan anggaran dan langkah-langkah penggunaan anggaran harus dilaksanakan dengan tertib sesuai waktu yang telah ditetapkan; 6). Fleksibilitas, dimaknai bahwa rencana penganggaran masih dapat dirubah (untuk hal-hal tertentu) sesuai keperluan tertentu; 7). Prioritas, yaitu dalam mengalokasikan penganggaran ada prioritas yang harus didahulukan untuk didanai; 8). Keterbukaan, penganggaran kegiatan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada pemerintah, masyarakat dan warga sekolah.
Perencanaan pembiayaan dapat diawali dari kegiatan analisis kebutuhan pembiayaan sekolah. Hal ini dapat digali dari berbagai sumber antara lain pendidik, peserta didik, tenaga kependidikan dan komite sekolah. Berdasarkan analisis kebutuhan dapat diprioritaskan mana pembiayaan yang terlebih dulu dilaksanakan dan mana yang belakangan. Dalam perencanaan pembiayaan juga harus memperhatikan dua hal yakni unit cost (satuan biaya) dan volume kegiatan.
Perencanaan pembiayaan disekolah harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar dinyatakan sebagi berikut :
Pertama, biaya disatuan pendidikan terdiri atas; (1) biaya investasi meliputi penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia dan modal kerja tetap, (2) biaya operasi terdiri atas gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi dan lain sebagainya, (3) bantuan biaya pendidikan adalah bantuan yang diberikan pemerintah dan daerah untuk meringankan biaya pendidikan, dan (4) beasiswa.
Kedua, masyarakat diluar penyelenggara dan satuan pendidikan dasar yang didirikan masyarakat, serta peserta didik atau orangtua/wali dapat memberikan sumbangan pendidikan kepada satuan pendidikan dasar. Ketiga, satuan pendidikan dasar dapat menerima sumbangan yang digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan.
Menurut Standar Nasional Pendidikan pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia dan modal kerja tetap. Biaya operasi satuan pendidikan terdiri atas; gaji pendidik, dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji; bahan atau peralatan pendidikan habis pakai; dan biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun rencana keuangan sekolah sebagi berikut; 1). Perencanaa harus realistis, perencanaan harus mampu menilai bahwa alternative yang dipilih sesuai dengan kemampuan sarana/fasilitas, daya/tenaga, dana, maupun waktu. 2). Perlunya koordinasi dalam perencanaan, perencanaan harus mampu memperhatikan cakupan dan sarana/volume kegiatan sekolah yang kompleks. 3). Perencanaan harus berdasarkan pengalaman, pengetahuan, dan intuisi. Mampu menganalisa berbagai kemungkinan yang terbaik dalam menyusun perencanaan. 4). Perencanaan harus fleksibel (luwes). Perencanaan mampu menyesuaikan dengan segala kemungkinan yang tidak diperhatikan sebelumnya tanpa harus membuat revisi. 5). Perencanaa yang didasarkan penelitian. Perencanaan yang berkualitas perlu didukung suatu data yang lengkap dan akurat melalui suatu penelitian. 6). Perencanaan akan menghindari under dan over planning. Perencanaan yang baik akan menentukan mutu kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan. (sumber : Koran Pendidikan hal. 16 “edupedia” edisi 541/II/10-16 Desember 2014)